PEDOMAN PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DALAM DAN DI SEKITAR
KAWASAN KONSERVASI
KAWASAN KONSERVASI
Oleh :
Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam
Direktorat Jenderal PHKA - DEPHUT
Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam
Direktorat Jenderal PHKA - DEPHUT
Sesuai ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 23, disebutkan bahwa pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Dalam pedoman ini pemanfaatan hasil hutan non kayu adalah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) melalui pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan menerapkan prinsip kelestarian dan tetap memperhatikan fungsi hutan. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dalam pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan fungsi hutan dan aspek kelestarian hutan. Beberapa jenis HHBK mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, antara lain: rotan, madu, kemiri, gaharu, sutera alam, gondorukem, dll. Jenis-jenis tersebut memiliki prospek pasar baik di dalam maupun di luar negeri. Berdasarkan ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 butir 13, hasil hutan adalah benda-benda hayati dan non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan. Hal ini telah dijabarkan dalam Permenhut No. P.35/Menhut-II/2007 tentang HHBK meliputi 7 kelompok, dimana jasa lingkungan yang berasal dari hutan tidak termasuk HHBK.
Lihat Ebook Klik disini
Sumber: dephut.go.id