RTH Jalur Hijau Jalan
Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20–30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan. Untuk menentukan pemilihan jenis tanaman, perlu memperhatikan 2 (dua) hal, yaitu fungsi tanaman dan persyaratan penempatannya. Disarankan agar dipilih jenis tanaman khas daerah setempat, yang disukai oleh burung-burung, serta tingkat evapotranspirasi rendah.
Pulau Jalan dan Median Jalan
Taman pulau jalan adalah RTH yang terbentuk oleh geometris jalan seperti pada persimpangan tiga atau bundaran jalan. Sedangkan median berupa jalur pemisah yang membagi jalan menjadi dua lajur atau lebih. Median atau pulau jalan dapat berupa taman atau non taman. Dalam pedoman ini dibahas pulau jalan dan median yang berbentuk taman/RTH.
a. Pada jalur tanaman tepi jalan
1) Peneduh
a) ditempatkan pada jalur tanaman (minimal 1,5 m dari tepi median);
b) percabangan 2 m di atas tanah;
c) bentuk percabangan batang tidak merunduk;
d) bermassa daun padat;
e) berasal dari perbanyakan biji;
f) ditanam secara berbaris;
g) tidak mudah tumbang.
Contoh jenis tanaman:
a) Kiara Payung (Filicium decipiens)
b) Tanjung (Mimusops elengi)
c) Bungur (Lagerstroemia floribunda)
2) Penyerap polusi udara
a) terdiri dari pohon, perdu/semak;
b) memiliki kegunaan untuk menyerap udara;
c) jarak tanam rapat;
d) bermassa daun padat.
Contoh jenis tanaman:
a) Angsana (Ptherocarphus indicus)
b) Akasia daun besar (Accasia mangium)
c) Oleander (Nerium oleander)
d) Bogenvil (Bougenvillea Sp)
e) Teh-tehan pangkas (Acalypha sp)
3) Peredam kebisingan
a) terdiri dari pohon, perdu/semak;
b) membentuk massa;
c) bermassa daun rapat;
d) berbagai bentuk tajuk.
Contoh jenis tanaman:
a) Tanjung (Mimusops elengi)
b) Kiara payung (Filicium decipiens)
c) Teh-tehan pangkas (Acalypha sp)
d) Kembang Sepatu (Hibiscus rosa sinensis)
e) Bogenvil (Bogenvillea sp)
f) Oleander (Nerium oleander)
4) Pemecah angin
a) tanaman tinggi, perdu/semak;
b) bermassa daun padat;
c) ditanam berbaris atau membentuk massa;
d) jarak tanam rapat < 3 m.
Contoh jenis tanaman:
a) Cemara (Cassuarina equisetifolia)
b) Mahoni (Swietania mahagoni)
c) Tanjung (Mimusops elengi)
d) Kiara Payung (Filicium decipiens)
e) Kembang sepatu (Hibiscus rosasinensis)
Sumber: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 05/PRT/M/2008