D A T A D A N I N F O R M A S I
KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)
2013
Hutan merupakan salah satu sumber daya alam dan menjadi penyangga kehidupan yang keberadaanya tak tergantikan. Oleh karena itu setiap upaya untuk pengelolaan hutan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip kelestarian (sustainable) dalam rangka menjamin eksistensi/keberadaan hutan lestari. Berpijak pada prinsip kelestarian tersebut, telah ditetapkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini telah menjadi landasan penyelenggaraan sektor kehutanan secara nasional, di samping itu telah diamanatkan bahwa semua hutan di wilayah RI termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Lihat Ebook Klik disini
Sumber: www.dephut.go.id