PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN

PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN

DEPARTEMEN KEHUTANAN
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
JAKARTA, SEPTEMBER 2011

Laporan adalah pertanggung jawaban atas semua kegiatan yang dilaksanakan pada unit kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing yang dibiayai dengan dana APBN dana pemerintah lainnya, dan dana BLN yang isinya meliputi seluruh perkembangan kegiatan tiap unit kerja. Secara organisasi, Badan Litbang Kehutanan berkewajiban melaporkan secara periodik maupun insidentil kondisi, perubahan serta pencapaian institusi kepada induk organisasinya, yaitu Kementerian Kehutanan. Laporan Badan Litbang Kehutanan selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan Laporan Kementerian Kehutanan kepada lembaga tinggi negara terkait dan kepada publik. Selain sebagai bahan laporan periodik, laporan dari setiap eselon I juga merupakan bahan penyiapan materi khusus Kementerian Kehutanan sesuai kebutuhan.



Lihat Ebook Klik disini



Sumber: http://www.forda-mof.org/



ARTIKEL TERKAIT: