Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan
pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah
negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang
berwenang (PP No. 63 Tahun 2002) .
Kawasan
bervegetasi pohon yang luas, terbuka bagi umum, mudah dijangkau oleh penduduk
kota dan memenuhi fungsi perlindungan dan regulatifnya, seperti kelestarian
tanah, tata air, ameliorasi iklim, penangkal polusi udara, kebisingan dan
lain-lain.
- Menurut JORGENSEN (1977) luas hutan kota minimal ditetapkan 50-100 ha
- Menurut HAERUMAN (1987) hutan kota juga dapat terletak jauh dari luar batas kota sepanjang interaksi yang intensif antara pensusuk dengan hutan tersebut berlangsung terus menerus. Contohnya Tahura Juanda
FAKUARA 1987
Tumbuhan atau vegetasi berkayu di wilayah perkotaan yang
memberikan manfaat lingkungan yang sebesar-besarnya dalam kegunaan-kegunaan
proteksi, estetika, rekreasi, dan kegunaan khusus lainnya
Rapat Teknis di Jakarta (1991)
Suatu lahan
bertumbuhan pepohonan di dlam wilayah perkotaan, di atas tanah negera maupun
tanah milik yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan
tata air, udara, habitat flora dan fauna yang memeiliki nilai estetika dan
dengan luas yang solid yang merupakan ruang terbuka hijau pepohonan, serta
areal tersebut ditetapkan oleh pejabat berwenang sebagai hutan kota.
Djoer’aini Djamal Irwan (1994)
Komunitas
vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau
sekitarnya, berbentuk jalur, menyebar atau bergerombol (menumpuk), dengan
struktur menyerupai hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan
bagi satwa liar, dan menimbulkan lingkungan sehat, suasana nyaman, sejuk, dan
estetis.
Sumber: Bahan Kuliah PS. Kehutanan Universitas Lampung