PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2011
TENTANG
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK
PENAMBANGAN BAWAH TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan
Hutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan
Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412);
3. Peraturan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan
Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5112);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk
mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
2. Penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan
yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung
berhubungan dengan udara luar) dengan cara terlebih dahulu
membuat jalan masuk berupa sumuran (shaft) atau terowongan
(tunnel) atau terowongan buntu (adit) termasuk sarana dan
prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.
3. Perlindungan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
3. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi
kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan
oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama
dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara,
masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil
hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan
pengelolaan hutan.
4. Reklamasi areal bekas penambangan bawah tanah adalah usaha
untuk memulihkan kembali fungsi pokok hutan lindung yang
terganggu akibat penambangan bawah tanah.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup selanjutnya disebut
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang
selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan
kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai
pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung
jawab di bidang kehutanan.
8. Lembaga REDD+ (Reducing Emission from Deforestration and
Forest Degradation) adalah lembaga yang dibentuk oleh Presiden
untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan
pemantauan REDD+.
Pasal 2…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Pasal 2
(1) Di dalam kawasan hutan lindung dapat dilakukan kegiatan
penambangan dengan metode penambangan bawah tanah.
(2) Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan
penambangan bawah tanah dilakukan tanpa mengubah
peruntukan dan fungsi pokok kawasan hutan lindung.
Pasal 3
(1) Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan
penambangan bawah tanah harus mendapatkan izin dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui 2
(dua) tahap yaitu :
a. persetujuan prinsip; dan
b. izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.
BAB II
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IZIN
Pasal 4
Izin penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan
penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
hanya dapat diajukan oleh pimpinan perusahaan yang berbentuk
badan hukum Indonesia yang telah memiliki perizinan atau perjanjian
di bidang pertambangan.
Pasal 5…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Pasal 5
(1) Permohonan izin penggunaan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan secara tertulis oleh
pemohon kepada Menteri dengan tembusan kepada :
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber
daya mineral;
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup;
c. gubernur setempat; dan
d. bupati/walikota setempat.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
a. kelayakan usaha di bidang pertambangan yang dinyatakan di
dalam Studi Kelayakan berdasarkan hasil eksplorasi yang telah
disesuaikan dengan fungsi hutan lindung, yang disahkan oleh
gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan masingmasing
setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber
daya mineral;
b. keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil penilaian
AMDAL yang disesuaikan dengan fungsi pokok hutan lindung,
yang diterbitkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang lingkungan hidup;
c. rekomendasi bupati/walikota dan gubernur setempat yang
didasarkan pada pertimbangan teknis dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang kehutanan;
d. pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara (BUMN)
yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan
kegiatan pengelolaan hutan, apabila areal yang dimohon
merupakan areal kerja BUMN tersebut;
e. rencana…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
e. rencana penggunaan kawasan hutan lindung dan rencana
kerja yang dilampiri dengan peta lokasi dan luas kawasan
hutan lindung yang dimohon serta citra satelit terbaru dengan
resolusi minimal 15 m;
f. izin atau perjanjian di sektor pertambangan; dan
g. pernyataan kesanggupan di hadapan notaris untuk memenuhi
semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan
dengan permohonan pinjam pakai.
Pasal 6
(1) Menteri melakukan pengkajian teknis terhadap permohonan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan atas permohonan
izin tersebut.
(3) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan prinsip pinjam
pakai kawasan hutan lindung yang memuat kewajiban-kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pemohon.
(4) Persetujuan prinsip diberikan untuk jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak ditetapkannya persetujuan prinsip, dan dapat
diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
(5) Kewajiban pemohon yang telah mendapatkan persetujuan prinsip
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a. dalam…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
a. dalam hal pemohon yang mendapat persetujuan prinsip
pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan kompensasi
lahan bagi pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang
luas kawasan hutannya di bawah 30 % (tiga puluh per seratus)
dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau, menyediakan
dan menyerahkan kompensasi lahan dengan ratio paling
sedikit 1:2.
b. dalam hal pemohon yang mendapat persetujuan prinsip
pinjam pakai kawasan hutan lindung pada provinsi yang luas
kawasan hutannya di atas 30 % (tiga puluh per seratus) dari
luas daerah aliran sungai dan/atau pulau, membuat
pernyataan kesanggupan membayar PNBP Penggunaan
Kawasan Hutan dan pernyataan kesanggupan melakukan
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai
dengan ratio paling sedikit 1:1.
c. menanggung biaya pengukuran, pemetaan, pemancangan
tanda batas, inventarisasi tegakan dan penggantian nilai
tegakan atas kawasan hutan lindung yang dipinjam pakai;
d. membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana
Reboisasi (DR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. membayar penggantian biaya investasi pengelolaan hutan
akibat penggunaan kawasan hutan sesuai dengan luas areal
dan jangka waktu pinjam pakai kawasan hutan; dan
f. membuat…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
f. membuat pernyataan kesanggupan di hadapan notaris untuk
melaksanakan reklamasi dan reboisasi kawasan hutan lindung
yang sudah dipergunakan, perlindungan hutan, pencegahan
terjadinya perusakan hutan, erosi, tanah longsor, kebakaran
hutan, memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan untuk
melakukan monitoring dan evaluasi, menanggung biaya
pengukuhan lahan kompensasi, dan melaksanakan reboisasi
lahan kompensasi.
Pasal 7
(1) Apabila seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) telah dipenuhi oleh
pemohon, Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan
lindung.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai
dengan studi kelayakan dan dapat diperpanjang sesuai dengan
jangka waktu perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan.
(3) Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung
didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim
Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
BAB III …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berhak untuk :
a. menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan-kegiatan
yang berhubungan dengan kegiatan penambangan bawah tanah
dalam kawasan hutan lindung; dan
b. memanfaatkan hasil dari kegiatan yang dilakukan sehubungan
pelaksanaan kegiatan penambangan bawah tanah serta
membangun sarana dan prasarana pendukung pada kawasan
hutan lindung.
Pasal 9
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung wajib untuk:
a. melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL);
b. melakukan kegiatan penambangan bawah tanah sesuai dengan
perencanaan di dalam dokumen studi kelayakan;
c. melakukan reklamasi dan/atau reboisasi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
d. melakukan perlindungan hutan di kawasan hutan lindung yang
dipinjam pakai;
e. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi
pemegang izin pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas
30 % (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai
dan/atau pulau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. menanggung…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
f. menanggung biaya pengukuhan lahan kompensasi dan
melaksanakan reboisasi lahan kompensasi bagi pemegang izin
pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30 % (tiga
puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
g. melaporkan pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada:
- Menteri;
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber
daya mineral; dan
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup;
dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota setempat.
Pasal 10
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dilarang
melakukan kegiatan penambangan bawah tanah yang mengakibatkan:
a. terjadinya amblesan (subsidence) permukaan tanah; atau
b. berubahnya fungsi pokok hutan lindung secara permanen.
Pasal 11
Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dapat dialihkan kepada
pihak lain setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
BAB IV…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 12
(1) Menteri membentuk Tim untuk melakukan monitoring dan
evaluasi kegiatan pengunaan kawasan hutan lindung.
(2) Keanggotaan Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Lembaga REDD+,
para pakar terkait, dan unsur-unsur terkait di tingkat Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BAB V
BERAKHIRNYA IZIN DAN PENYERAHAN KEMBALI
KAWASAN HUTAN LINDUNG
Pasal 13
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berakhir dalam hal :
a. jangka waktu berakhir;
b. diserahkan kembali oleh pemegang izin sebelum jangka
waktunya berakhir; atau
c. dicabut oleh Menteri.
(2) Berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan
kewajiban pemegang izin untuk menyelesaikan seluruh kewajiban
yang belum terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 14 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Pasal 14
Pengembalian kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a atau
huruf b diterima oleh Menteri setelah dipenuhi kewajiban reklamasi
dan/atau reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c.
Pasal 15
Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dicabut oleh Menteri dalam
hal pemegang izin :
a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e; atau
b. melanggar ketentuan Pasal 10 atau Pasal 11.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan hutan lindung
untuk penambangan bawah tanah diatur dengan Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di
bidang lingkungan hidup dan bidang pertambangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan
yang Studi Kelayakan Penambangan Bawah Tanah-nya sudah
disahkan tetapi belum mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan
lindung sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan, maka studi
kelayakannya masih berlaku.
(2) Pemegang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
(2) Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan
yang AMDAL-nya masih berlaku tetapi belum mendapat izin
pinjam pakai kawasan hutan lindung pada saat ditetapkannya
Peraturan Presiden ini, wajib dilakukan koreksi terhadap Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL) terutama yang berkaitan dengan fungsi
pokok hutan lindung.
(3) Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan
yang AMDAL-nya masih dalam proses penilaian Komisi Penilai
AMDAL Daerah pada saat ditetapkannya Peraturan Presiden ini,
maka Komisi Penilai AMDAL Daerah wajib menyerahkan seluruh
proses penilaian kepada Komisi Penilai AMDAL Pusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Selama Lembaga REDD+ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) belum terbentuk, perannya dilaksanakan oleh Satuan Tugas
Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+.
BAB VII ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd
Retno Pudji Budi Astuti


sumber : http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/7311

ARTIKEL TERKAIT: