Pengertian Hutan Kota



Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang (PP No. 63 Tahun 2002) .



GREY & DENEKE 1978

Kawasan bervegetasi pohon yang luas, terbuka bagi umum, mudah dijangkau oleh penduduk kota dan memenuhi fungsi perlindungan dan regulatifnya, seperti kelestarian tanah, tata air, ameliorasi iklim, penangkal polusi udara, kebisingan dan lain-lain.

  • Menurut JORGENSEN (1977) luas hutan kota minimal ditetapkan 50-100 ha

  • Menurut HAERUMAN (1987) hutan kota juga dapat terletak jauh dari luar batas kota sepanjang interaksi yang intensif antara pensusuk dengan hutan   tersebut berlangsung terus menerus.  Contohnya Tahura Juanda

FAKUARA 1987

Tumbuhan atau vegetasi berkayu di wilayah perkotaan yang memberikan manfaat lingkungan yang sebesar-besarnya dalam kegunaan-kegunaan proteksi, estetika, rekreasi, dan kegunaan khusus lainnya




Rapat Teknis di Jakarta (1991)
Suatu lahan bertumbuhan pepohonan di dlam wilayah perkotaan, di atas tanah negera maupun tanah milik yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan tata air, udara, habitat flora dan fauna yang memeiliki nilai estetika dan dengan luas yang solid yang merupakan ruang terbuka hijau pepohonan, serta areal tersebut ditetapkan oleh pejabat berwenang sebagai hutan kota. 


Djoer’aini Djamal Irwan (1994)

Komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitarnya, berbentuk jalur, menyebar atau bergerombol (menumpuk), dengan struktur menyerupai hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa liar, dan menimbulkan lingkungan sehat, suasana nyaman, sejuk, dan estetis. 


Sumber: Bahan Kuliah PS. Kehutanan Universitas Lampung 

ARTIKEL TERKAIT: