BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL USAHA KEHUTANAN

BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL USAHA SEKTOR KEHUTANAN 

Peranan investasi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional terutama dalam mendukung kebijakan pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment sangat penting. Hal ini diindikasikan dengan meningkatnya kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB nasional dalam kurun waktu 5 tahun sebesar 5% yaitu dari Rp.16.543,3 milyar (2008) menjadi Rp. 17.423 milyar (2012).
Untuk itu dukungan pemerintah dalam menyediakan iklim usaha yang kondusif bagi investor harus lebih ditingkatkan antara lain melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian usaha bagi investor guna menghindari permasalahan yang menghambat perkembangan investasi yang terjadi pada sektor kehutanan seperti :

a. Aspek legal, tumpang tindih kewenangan berkaitan dengan otonomi.
b. Aspek land, klaim masyarakat setempat (tenurial).
c. Aspek labour, UU tenaga kerja yang disempurnakan.
d. Aspek infrastruktur.
e. Pemberian pinjaman/kredit.
f. Tekanan dunia internasional.

Kepastian usaha bidang kehutanan dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengacu kepada Daftar Negatif Investasi (DNI) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.



Lihat Ebook Klik disini




Sumber : http://www.forda-mof.org/

ARTIKEL TERKAIT: