Rangkong Badak (Enggang Cula)

 

Rangkong Badak (Enggang Cula)

Deskripsi
Berukuran sangat besar (110 cm), berwarna hitam dan putih. Paruh dan tanduk besar di atas paruh berwarna merah-kuning. Ekor putih mencolok dengan garis hitam lebar melintang. Kepala, punggung, sayap dan dada hitam. Perut dan paha putih.
Iris putih sampai biru (betina) atau merah (jantan), kulit di sekitar mata abu-abu gelap, paruh kuning berpangkal merah dengan tanduk melengkung ke atas, kaki abu-abu kehijauan.
Suara
Raungan “honk” kaar, diulangi oleh jantan dan betina dalam nada yang berbeda. Sering disuarakan dalam bentuk duet, tetapi yang satu sedikit lebih terlambat dari yang lain, sehingga terdengar seperti “honk-honk,…”. Juga suara tajam “gak” sewaktu terbang.

Penyebaran dan ras
Asia tenggara, Semenanjung Malaysia, Sumatera, Kalimantan, dan Jawa. Terdiri dari 3 sub-spesies, dengan daerah persebaran:
  • rhinoceros Linnaeus, 1758 – Thailand selatan, Semenanjung Malaysia dan Sumatera.
  • borneoensis Schlegel & S. Müller, 1840 – Kalimantan.
  • silvestris Vieillot, 1816 – Jawa.
Tempat hidup dan Kebiasaan
Ditemukan dalam kepadatan rendah di kebanyakan blok hutan dataran rendah dan perbukitan. Amat mencolok karena berukuran sangat besar serta kebiasaan dan suaranya yang khas. Pada umumnya berada dalam kelompok kecil. Pasangan menempati tajuk pohon tertinggi. Pengunjung tetap pada pohon ara raksasa yang sedang berbuah. Makanan utamanya buah-buahan, tetapi juga kadang memakan hewan kecil. Mengeluarkan suara deruan dahsyat ketika terbang mengepakkan sayap.
Bersarang pada lubang alami pohon yang besar. Saat berbiak, lubang sarang masuk ditutup, dengan betina berada di dalam untuk mengerami telur. Terdapat lubang kecil pada sarang agar pejantan dapat memasukkan makanan. Setelah telur menetas, betina keluar dari sarang dan kembali menutup lubang masuk sarang sampai anakan dewasa dan mampu terbang.

Status
Daftar merah IUCN : Hampir Terancam (NT)
Perdagangan internasional : Appendix II, dapat diperdagangkan dengan pengaturan tertentu
Perlindungan : UU No. 5/1990, PP No. 7/1999

 Sumber: http://www.kutilang.or.id/burung/konservasi/enggang-cula-rangkong-badak/

ARTIKEL TERKAIT: